Jumat, 10 Februari 2012

JAMPERSAL



SEPUTAR JAMPERSAL

Sebagaimana diketahui, dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta Millennium Development Goals (MDGs), pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan meluncurkan kebijakan jampersal atau Jaminan Persalinan.

Jaminan persalinan merupakan salah satu program pemerintah untuk menekan angka kematian ibu dan bayi. Kematian ibu dan bayi seringkali disebabkan oleh perdarahan, eklamsia (kejang karena tingginya tekanan darah), infeksi, dan komplikasi selama persalinan dan pada saat nifas. Kematian ibu juga diakibatkan oleh beberapa faktor resiko keterlambatan (tiga terlambat), diantaranya :
1. Terlambat dalam mengenali tanda bahaya dalam kehamilan
2. Terlambat saat mengunjungi fasilitas kesehatan pada keadaan emergensi
3. Terlambat dalam memperoleh pelayanan keadaan emergensi
Dari keterlambatan yang ada salah satu pencegahannya adalah melakukan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.

Menurut hasil Riskesdas 2010, persalinan oleh tenaga kesehatan pada kelompok sasaran miskin (Quintile 1) baru mencapai sekitar 69,3%. Sedangkan persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan baru mencapai 55,4%. Salah satu kendala penting untuk mengakses persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan adalah keterbatasan dan ketidak-tersediaan biaya sehingga diperlukan kebijakan terobosan untuk meningkatkan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan melalui kebijakan yang disebut Jaminan Persalinan.

Jaminan persalinan ini diharapkan mampu menghilangkan hambatan finansial bagi seluruh ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan hanya dengan memenuhipersyaratan berupa buku pemeriksaan kehamilan (Buku KIA berwarna Pink) serta fotokopi identitas diri (KTP atau identitas lainnya). Program Jampersal menjamin pembebasan biaya pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Dengan demikian Jampersal diharapkan dapat mengurangi terjadinya tiga keterlambatan yang nantinya menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta mencapai tujuan Millenium Development Goals 4 dan 5.

Dalam penerapan program jampersal ini pemerintah menjalin kerjasama dengan puskesmas dan puskesmas PONED serta jaringannya termasuk Polindes dan Poskesdes,serta instansi kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota untuk memberikan pelayanan tingkat pertama. Sedangkan untuk kasus-kasus yang memerlukan rawatan lanjutan akan diberikan fasilitas perawatan kelas III di RS Pemerintah dan Swasta yang memilik Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Tim Pengelola Kabupaten/Kota. Oleh karena itu Program Jampersal ini diharapkan diketahui oleh masyarakat umum sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara maksimal.

Namun demikian tidak semua instansi kesehatan baik pemerintah maupun swasta menerapkan kebijakan program Jampersal. Atau ada beberapa instansi atau fasilitas kesehatan yang membebaskan biaya pemeriksaan kehamilan, persalinan, penanganan kegawatdaruratan serta perawatan paska persalinan namun masih menarik biaya pengobatan, pemakaian kamar pasien, serta biaya administrasi lainnya. Oleh karena itu masyarakat harus jeli dalam menyikapi program jampersal ini.

Beritahukan program Jampersal kepada saudara, tetangga, ataupun wanita hamil yang anda kenal untuk membantu menyukseskan program Jampersal ini. Walau demikianjangan lupa untuk segera mencari informasi mendalam terkait dengan instansi kesehatan mana sajakah yang menjalin perjanjian kerja sama dalam pelayanan jampersal serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta program jampersal karena terkadang meskipun dalam petunjuk teknis Jampersal seorang ibu hamil dapat menjadi peserta jampersal hanya dengan melampirkan fotokopi KTP dan buku pemeriksaan kehamilan (Buku KIA pink) namun ada beberapa instansi kesehatan yang menerapkan aturan tambahan bagi mereka yang ingin mengikuti program jampersal.



KEBIJAKAN JAMPERSAL

Sasaran pembangunan kesehatan saat ini mengacu pada percepatan MDGs tahun 2015, yang memuat 5 goal terkait kesehatan yang diantaranya adalah menurunkan angka kematian ibu dan anak.
okss
Dalam upaya-upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan Jaminan Persalinan (Jampersal), sebagaimana termuat dalam Surat Edaran No. TU/Menkes/E/391/II/2011. Inti dari kebijakan tersebut adalah :
  1. Program tersebut diperuntukkan bagi seluruh penduduk yang tidak tercover oleh Jaminan/Asuransi Kesehatan lainnya.
  2. Periksa kehamilan ANC/PNC, Persalinan normal oleh tenaga kesehatan baik di puskesmas dan jaringannya maupun rumah sakit dilakukan secara berjenjang
  3. Pembiaayannya melalui APBN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar